Bupati Kuningan H.Acep Purnama, SH., MH. Membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Tingkat Kecamatan se- Kabupaten Kuningan Tahun 2020 di Aula Bappeda Kabupaten Kuningan, Kamis(26/11/2020)
Acara tersebut di hadiri Wakil bupati kuningan, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Perangkat Daerah Stakeholder, Kepala Perangkat Daerah Stakeholder Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Kuningan, dan Camat se-Kabupaten Kuningan.
Penanggulangan kemiskinan menjadi prioritas dalam rencana pembangunan menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023, tingkat kemiskinan Kabupaten Kuningan pada tahun 2019 sebesar 11,41% ditargetkan turun menjadi 9,64% di tahun 2023 namun target tersebut akhirnya kita koreksi menjadi 12,74% pada tahun 2023, sebagai akibat dari terjadinya pandemi covid-19 yang telah berdampak luas pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat, ini merupakan target bersama.
“Untuk itu saya meminta dukungan saudara-saudara untuk dapat bekerjasama serta bahu membahu antara kita semua, agar target tersebut dapat tercapai.” Ujar Bupati Kuningan
Melalui penguatan kelembagaan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan aerah (TKPKD) Bupati diharapkan dapat meningkatkan fokus program penanggulangan kemiskinan yang ditujukan kepada masyarakat miskin agar lebih efektif dan effisien, dengan demikian kelompok masyarakat yang belum terjangkau dan mampu mengakses kegiatan produktif yang bersifat formal, dan kelompok masyarakat yang masih berada di bawah kemiskinan dapat lebih terperhatikan dan terbantu, sehingga kegiatan pembangunan dapat juga mereka rasakan manfaatnya
dalam sambutannya Bupati menyampaikan, secara umum program penanggulangan kemiskinan terbagi menjadi 4 klaster, yaitu bantuan dan perlindungan sosial berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta program pro rakyat lainnya yang memiliki kelompok sasaran lebih khusus.
“Sedangkan kegiatannya akan berkisar pada upaya-upaya perbaikan investasi daerah, pemberdayaan masyarakat tidak mampu pembukaan lapangan pekerjaan yang lebih banyak, serta pemberian bantuan sosial kepada warga miskin yang tidak produktif” Ujarnya
Upaya-upaya tersebut telah dan akan terus dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten kuningan melalui program/ kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Ia juga berharap dapat lebih ditingkatkan intensitasnya melalui pemanfaatan anggaran pemerintah desa, yaitu dengan memprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga miskin dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya. termasuk didalamnya adalah anggaran pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur yang didanai oleh APBD desa, saya himbau agar pelaksanaannya dikerjakan secara swakelola dengan pelibatan warga setempat
Dalam kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa secara khusus bagi percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran meliputi kepada Camat, agar mengarahkan dana desa untuk pemberdayaan warga miskin di wilayah administratifnya
Serta terus mendorong status kemajuan dan kemandirian desa dengan senantiasa menyemangati desa untuk terus meningkatkan kinerjanya. tidak perlu khawatir dengan status desa mandiri akan menurunkan pemasukan keuangan desa, karena walaupun dana desanya berkurang tetapi akan tertutup dengan diterimanya dana kinerja desa
Pemerintah daerah kabupaten kuningan akan menetapkan 5 kecamatan (ciawigebang cidahu, kalimanggis darma, dan cimahi) sebagai lokasi prioritas bagi percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran dalam rkpd tahun anggaran 2021. kepada camat terkait agar mulai mensosialisasikan rencana ini dan mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang, termasuk desa-desa pada kecamatan-kecamatan dimaksud untuk membuat alokasi anggaran pendahuluan di tahun 2020
Memperhatikan desa/kelurahan di wilayahnya yang masih mengalami kesulitan penyediaan air bersih kemudian dapat dikoordinasikan dengan instansi teknis, agar dapat diprioritaskan dalam rencana lokasi kegiatannya;
Sebagai upaya menjaga keberlanjutan tekad Kabupaten Kuningan untuk menetapkan minimal satu objek wisata dalam satu Desa/Kelurahan, diharapkan kepada camat untuk mendata kembali potensi wisatanya, termasuk kebutuhan pendukungnya; infrastruktur
Desa/kelurahan yang terdapat potensi pengembangan ekonomi, agar mendata kebutuhan fasilitasi dari pemerintah daerah kabupaten baik berupa perijinan, bantuan alat, modal usaha pemasaran, dan lain-lain
Agar setiap perangkat daerah dan selalu berupaya menciptakan kegiatan terobosan yang inovatif. tercapainya jumlah guna mempercepat target penduduk pengurangan miskin dan pengangguran di Kabupaten Kuningan. (Bid/Ikp/Diskominfo)