
Pada awalnya lahan yang dialokasikan untuk KRK adalah areal bekas HGU perkebunan PT Yunawati seluas 171 hektar. Lahan yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Ceremai (TNGC) tersebut sebagian, yaitu seluas 10,3 hektar, adalah tanah desa dan masyarakat yang diolah untuk sawah.
Berkaitan dengan kebijakan kebun raya yang mensyaratkan pengelolaan sangat intensif dengan tujuan untuk mengoptimasikan fungsinya, pemerintah daerah Kabupaten Kuningan akan mengganti tanah desa dan masyarakat dengan sebagian lahan yang diperuntukan KRK. Dalam memperoleh kejelasan lingkup area perencanaan, pada tahap awal perencanaan dilakukan diskusi-diskusi dengan pihak-pihak berkepentingan untuk memastikan areal perencanaan tidak termasuk tanah milik desa dan/atau milik masyarakat.
Lahan seluas 25 hektar telah dialokasikan untuk mengganti tanah desa dan/atau masyarakat, yaitu areal terpisah di bagian sebelah utara dan sepanjang sisi sebelah timur. Luas kawasan KRK kini adalah 146 hektar dengan batas-batasnya sebagai berikut : Utara - Lahan desa / masyarakat, Timur Alur air / lahan desa / masyarakat, Selatan - Taman Nasional Gunung Ceremai, Barat - Sungai Cipari / Kabupaten Majalengka.
Tahap pertama perencanaan adalah luasan yang telah dipetakan konturnya oleh Bakosurtanal yaitu 79,4 hektar. Kawasan KRK terletak di desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
Hak Cipta © 2009-2011, Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan,
Jalan Aruji Kartawinata No.15 Kuningan 45511, Telp/Fax.(0232)-871142,
e-Mail : admin@kuningankab.go.id
Powered by Drupal and Drupal Theme created by vigilianty.