
Pengembangan SDM pengelola KRK nantinya tidak terlepas dari bentuk kelembagaan dan kemitraan yang akan dikembangkan dalam pembangunan dan pengembangan KRK. Pembangunan KRK pada tahap awal menjadi titik tolak keberhasilannya di masa datang. Pembangunan fisik harus dibarengi dengan non fisiko Dua hal utama sebagai landasan pikir dalam mewujudkan KRK, yaitu : (1) implikasi pergeseran paradigma pengelolaan kebun raya yang tidak lagi semata science oriented namun juga customer oriented, mengisyaratkan pembangunan fisik KRK harus dibarengi dengan pembangunan non fisik, dan (2) perubahan¬perubahan besar di tingkat lokal, nasional dan global yang mempengaruhi orientasi daerah dalam mengelola pemerintahan menjadi entrepreneuriaL-competitive government yaitu melayani masyarakat dan jeli melihat peluang-peluang. Kedua hal tersebut selayaknya harus tercermin dalam pengembangan dan penyelenggaraan pengelolaan KRK.
Untuk itu Pemerintah Daerah Kuningan disarankan menempatkan pembentukan unit pengelola KRK yang menangani pembangunan dan pengembangan KRK sebagai langkah pembangunan non fisik prioritas pad a 2 (dua) tahun pertama. Landasan yang digunakan dalam pengembangan kelembagaan adalah konsep keterkaitan antar pemangku kepentingan sebagai pelaku-pelaku dari suatu pengembangan KRK yang berkelanjutan, namun tetap dalam koridor peraturan-peraturan yang berlaku dalam pembangunan dan pengembangan KRK. Pada tahun ke 3 (tiga), diharapkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan telah dapat mengalihkan tanggungjawab pembangunan KRK kepada unit pengelola tersebut dalam mengembangkan dan menyelenggarakan fungsi KRK. Stuktur unit pengelola KRK sebaiknya dinamis, disesuaikan dengan kondisi KRK dan tahapan pembangunannya.
Unit pengelola KRK yang menangani pembangunan dan pengembangan KRK harus mempunyai kewenangan jelas dan mampu menjalankan kerjasama dengan masyarakat dan atau pelaku pasar dalam suatu mekanisme yang disepakati bersama. Oleh karena itu otoritas unit tersebut dapat dibarengi dengan kewenangan dalam pengadaan dan penyelenggaraan anggaran untuk kemandirian pengelolaan KRK di masa mendatang.
Unit khusus pembangunan dan pengembangan KRK bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kuningan dengan tugas dan kewenangan utama mengorganisasikan dan merencanakan seluruh pembangunan dan pengembangan KRK. Implikasi dari bentuk kelembagaan ini adalah tuntutan profesionalitas yang tinggi dari individu-individu di dalam struktur unit tersebut .
Penerapan hubungan kerjasama dengan masyarakat diwujudkan melalui :
Pengalihan kegiatan-kegiatan usaha kepada masyarakat dapat dalam bentuk, antara lain: pengelolaan sarana dan prasarana akomodasi dan restaurant, pengadaan bahan makanan, pengadaan cinderamata, penyediaan jasa interpretasi, pelayanan keselamatan dan keamanan, dan lain-lainnya. Skema perolehan keuntungan sesuai dengan kesepakatan bersama antara pengelola KRK dan penyelenggara usaha. Jumlah tenaga kerja masyarakat yang terserap dalam pengembangan diharapkan akan meningkat dengan meningkatnya pengembangan dan kegiatan usaha serta sejalan dengan meningkatnya kompetensi masyarakat.
Hak Cipta © 2009-2011, Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan,
Jalan Aruji Kartawinata No.15 Kuningan 45511, Telp/Fax.(0232)-871142,
e-Mail : admin@kuningankab.go.id
Powered by Drupal and Drupal Theme created by vigilianty.